Skip to content
Bahaya Rayap

Bahaya Rayap

Bahaya Rayap – Di alam bebas rayap merupakan serangga pengurai (Dekomposer), yang menguraikan sisa-sisa tanaman/kayu kemudian mengembalikannya sebagai “unsur hara” yang dapat menyuburkan tanah. Sedangkan di pemukiman, rayap merupakan hama perusak kayu serta hama perkebunan. Hal ini disebabkan karena hutan sebagai habitat asli rayap berkurang, karena dibuka untuk lahan pertanian dan perumahan. Karena tidak ada ranting sebagai bahan makanan rayap, maka kusen pintu, jendela, perabot rumah sampai tanaman perkebunan yang jadi sasaran.

Mengapa Rayap Berbahaya?

Mungkin kita menganggap rayap cuma serangga kecil, jika menggigit paling terasa gatal. Rayap berbahaya kalau ada di dalam rumah, bukan cuma karena merusak kayu, tapi juga menyebabkan korosif atau karat dan kebakaran akibat kabel listrik yang terbungkus sarang rayap. Selain itu rayap juga bisa merusak arsip atau dokumen penting yang mungkin tidak bisa diganti dengan uang. Parahnya lagi, ternyata rayap juga menyukai uang kertas karena mengandung selulosa.

Untuk mencari makanan, rayap tanah dapat menembus tembok yang tebalnya beberapa sentimeter. Apa pun bentuk konstruksi bangunan gedung, seperti slab, basement atau crawl space, dapat ditembusnya lewat lubang terbuka atau celah sekecil satu per-enam empat inci. Mereka berjalan melalui jalur-jalur kabel, bersembunyi dibawah lantai, dibalik tembok, kemudian terus bergerak keatas hingga mencapai plafon dan kuda-kuda. Karena kemampuannya itu, kita baru menyadari keberadaan rayap setelah mereka menimbulkan kerusakan.

Menurut Guru Besar IPB yang juga pakar rayap Bpk. Prof. Dr. Ir. Dodi Nandika, Indonesia adalah surga bagi rayap. Iklim Indonesia memiliki suhu udara yang hangat, tetapi memiliki kelembaban udara yang tinggi dan tanah yang pada umumnya kaya bahan organik. Hal ini sangat sesuai untuk perkembangbiakan rayap. Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bahkan sampai mengeluarkan peraturan yang mengatur soal bahaya rayap yang merusak aset daerah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.35 tahun 2013 tentang Pedoman Penanggulangan Bahaya Rayap pada Gedung Milik Pemprov DKI. Selain mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 35 Tahun 2013, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta juga membuat Peta Bahaya Rayap untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan hewan pengurai tersebut.

Jika Anda membutuhkan Jasa Anti Rayap, hubungi kami melalui:

  • Hotline       : 0857 1457 0006 (WhatsApp/Telegram)
  • Email         : info@dokterrayap.com

Dr. Rayap

This Post Has 0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top
Open chat
Halo
Ada yang bisa kami bantu?